Kontroversi Cybercrime Prevention Act Filipina, 10 days for ASEAN

Tema hari ke delapan ini menarik karena berhubungan dengan apa yang sehari-hari saya kerjakan didunia maya. Apakah kebijakan terhadap kebebasan berekspresi, terutama jurnalisme warga, pemerintah negara-negara lain sama dengan pemerintah Indonesia? Aseanblogger.com sebagai penyelenggara #10daysforASEAN meminta peserta untuk melihat lebih jauh apa yang terjadi di Filipina, negara yang bersama-sama Indonesia memimpin angka pertumbuhan blogosphere di Asia Tenggara.

filipina
Photo by Andrey Andreyev on Unsplash

Sepintas Kesan Terhadap Blogger Filipina

Saya beruntung bertemu sendiri dengan para blogger Filipina di ASEAN Blogger Festival Indonesia 2013 di Solo lalu. Kesan saya terhadap mereka adalah bahwa mereka sangat kreatif, santun, menguasai materi dan juru bicara yang baik bagi negaranya. Pada waktu itu mereka memandu kelas yang mengenalkan Filipina kepada para peserta. Mereka menjelaskan dengan rinci Filipina branding #itsmorefuninthephilippines yang mendapat sambutan luar biasa di media sosial. Dukungan warga, penggiat media sosial dan para blogger dalam mensukseskan nation branding itu sangat nyata.

Salah satu blogger perempuan Filipina yang berbicara saat itu selain menjelaskan konten blognya yang berupa reportase travelingnya, tips jika perempuan melakukan perjalanan seorang diri, juga menyampaikan apa yang benar dan tidak benar tentang negaranya. Misalnya, Mindanau yang sering diberitakan sebagai daerah konflik, ternyata tidak seluruhnya benar. Dia mengatakan bahwa hanya sebagian wilayah saja yang sebaiknya tidak dimasuki, sedangkan sebagian besar lainnya adalah daerah muslim yang aman.

Blogger Filipina yang saya temui saat itu menampakkan kontribusi yang besar terhadap Filipina. Peran seperti itu perlu dicontoh blogger-blogger dari Indonesia menghadapi di Komunitas ASEAN 2015 agar masyarakat negara tetangga tidak ragu datang ke Indonesia untuk berwisata, berbelanja atau berinvestasi.

Kebebasan Berekspresi di Filipina

Deklarasi Hak Asasi Manusia Persatuan Bangsa-bangsa, tahun 1948, artikel 19, menyebutkan:

Setiap orang memiliki kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini meliputi kebebasan mengemukakan pendapat tanpa campur tangan dan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide-ide melalui media apapun dan tanpa batasan apapun.

Namun demikian karena ini merupakan resolusi, bukan perjanjian, maka tidak mengikat negara-negara anggota PBB.

Saat ini, masyarakat Filipina sebagaimana masyarakat di seluruh dunia, mengikuti perkembangan media sosial dengan sangat antusias. Bahkan untuk akun twitter, Filipina menduduki urutan ke 10 terbanyak di seluruh dunia. Dibandingkan dengan negara lain di ASEAN, Filipina termasuk yang belakangan mengatur penggunaan internet. Sebenarnya, Filipina yang mengenal internet pertama kali tahun 1944, baru berkembang pada tahun 2008 ketika pemerintah mendorong berdirinya provider-provider baru, dari yang sebelumnya hanya satu provider, The Philippine Internet Foundation.

Meski penggunaan internet hanya terbatas di kota-kota besar karena terbatasnya akses, tapi karena tidaknya adanya aturan tertentu, masyarakat bebas mengakses website dalam dan luar negeri. Sensor dan somasi tidak terdengar, hanya beberapa instansi yang diketahui melakukan filter di fasilitas tempat kerja karena alasan keamanan. Hanya satu aturan yang kemudian muncul di tahun 2009, yaitu the Anti-Child Pornography Act.

Media sosial mulai menampakkan kekuatannya ketika terjadi pengerahan massa yang diorganisasi melalui blog, twitter dan facebook untuk memprotes pemotongan anggaran pendidikan. Sepuluh ribu orang berhasil dikumpulkan di Mendiola Bridge, depan istana negara Manila, dalam gerakan tersebut.

Ada beberapa pembunuhan dan banyak ancaman terjadi pada jurnalis, tapi belum pernah terjadi pada jurnalis online atau kerena tulisan di blog. Namun demikian, isu fitnah mulai mendapat perhatian karena sifat konten website atau blog yang bebas.

Cybercrime Law Baru

Pada tanggal 12 Septeber 2012, Presiden Benigno Aquino III menandatangani Cybercrime Prevention Act of 2012 yang isinya memberikan hukuman bagi penyebar fitnah, memberi kekuasaan pada pihak yang berwenang untuk menutup website dan memonitor lalu lintas informasi online internasional.  Aturan hukum baru ini berisi antara lain mengatur tentang cybersex, online child pornography, akses ilegal ke sistem komputer atau hacking, pencurian identitas online dan spamming.

Isi aturan hukum baru tersebut sebenarnya untuk melindungi para pengguna internet. Namun perkembangan lain sebagai ekses aturan tersebut sudah bisa diduga, berupa akan maraknya tuntutan hukum dari para pengguna internet yang berselisih dan terbatasinya kebebasan berekspresi. Department of Justice (DOJ) bisa menutup website tanpa surat tuntutan, demikian pula polisi diberi kekuasaan untuk mengambil bukti data di komputer warga tanpa surat perintah dari pengadilan. Ini membuat para pengguna internet Filipina ngeri.

Khusus untuk pasal fitnah, sebenarnya sudah dalam the Revised Penal Code, namun tidak secara spesifik menyebut internet sebagai alat fitnah. Sedangkan di Cybercrime Prevention Act sudah disebutkan dalam media online maupun offline. Yang lebih membuat ngeri adalah bertambahnya hukuman. Jika di the Revised Penal Code hukuman fitnah adalah 4 bulan sampai 4 tahun, maka di Cybercrime Prevention Act menjadi 6 sampai 12 tahun.

Karena banyaknya kontroversi yang menyangkut kebebasan berekspresi, pada tanggal 9 October 2012, the Supreme Court of Phillippines menetapkan temporary restraining order (TRO) terhadap Cybercrime Prevention Act dan terus diperpanjang sampai sekarang.

Masa Depan Dunia Maya Filipina

Kontroversi Cybercrime Prevention Act terus bergulir. Pemerintah Filipina menjelaskan bahwa aturan tersebut memang mengejutkan bagi masyarakat Filipina yang lama menikmati kebebasan berinternet tanpa batas, tapi aturan hukum sangat perlu untuk memerangi cyber crime dan cyber terrorism.  Meski masyarakat memahami maksud pemerintah, namun isi aturan hukum yang menyebutkan DOJ bisa menutup website begitu saja dan polisi bisa mengambil data komputer tanpa surat perintah dapat diselewengkan untuk maksud-maksud tertentu, misalnya persaingan politik atau menutupi kejahatan lainnya.

Namun demikian, ternyata DOJ sendiri kurang mendukung aturan hukum baru tersebut. DOJ telah memasukkan usulan revisi yang antara lain menghapus pasal fitnah. Senator Filipina juga mendukung perubahan Cybercrime Prevention Act tersebut pada Supreme Court mendatang. Saran untuk melibatkan masyarakat dalam menetapkan aturah hukum yang mampu melindungi pengguna internet dan kepentingan negara tanpa sebaliknya mengekang kebebasan berekspresi  masyarakat semoga bisa diterima pemerintah Filipina sehingga dapat tercapai titik temu.

Bagaimanapun, arus informasi setelah pelaksanaan Komunitas ASEAN 2015 akan lebih deras lagi. Blogger-blogger Filipina yang sudah sangat maju dan kreatif seperti yang saya temui di ASEAN Blogger Festival Indonesia 2013 akan merupakan andalan promosi pemerintah Filipina di masa depan. Sayang jika kebebasan berekspresi mereka harus terpasung.

Sumber

Freedomhouse.org

Freespeechdebate.com

Hrw.org

Advocacy.globalvoicesonline.org

Post a Comment

1 Comments

  1. setuju.. sayang klo para blogger yg selalu menulis hal2 positif kebebasannya dibatasi..

    ReplyDelete

Dear friends, thank you for your comments. They will be appeared soon after approval.

Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)