Istilah-istilah Pembayaran Usaha Kecil

metode pembayaran
Photo by Kampus Production from Pexels

Sistem pembayaran usaha kecil sebenarnya bisa dilakukan dengan berbagai cara, tidak harus kontan atau cash. Paling banter kita tahunya transfer ya. Banyak istilah-istilah yang tadinya saya tidak mengerti karena sebelum memiliki usaha sendiri, saya tidak terlibat dalam soal pembayaran baik untuk pembelian (Purchasing Department) ataupun pembayaran (Finance Department). Istilah-istilah tersebut saya ketahui secara bertahap karena dalam pekerjaan saya dulu ada proses sourcing dan pricing.

Istilah-istilah yang benar sudah ada di Daftar Istilah Sistem Pembayaran Indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Namun dalam prakteknya, pelaku usaha sering menyederhanakannya saja untuk kepentingan kemudahan komunikasi. Berikut daftar istilah pembayaran tersebut:

  1. Cash atau kontan

  2. DP atau down payment atau uang muka.

  3. TT atau Telegraphic Tranfer, merujuk ke tranfer bank.

  4. SMS dan internet banking, transaksi  melalui SMS atau internet.

  5. COD atau Cash On Delivery. Pembayaran dilakukan ketika pesanan sudah sampai di alamat.

  6. Cek, perintah bayar kepada bank untuk nama yang tertera pada cek tersebut.

  7. Ex-factory, pembayaran hanya sampai proses produksi selesai, tidak termasuk ongkir (ongkos kirim).

  8. BG atau Biro Gilyet, tanda terima yang baru dapat diuangkan sesuai dengan tanggal yang tertera.

  9. Kartu kredit, pengusaha harus menyediakan alat geseknya. :)

  10. EDC atau Electronic Data Capture, pengusaha harus menyediakan alat yang pengoperasiannya mirip ATM ini tapi tidak bisa untuk menarik tunai.

  11. Paypal. Ini sebenarnya service pembayaran yang bisa melintasi batas negara, semudah transfer atau TT. Ada beberapa service sejenis, tapi paypal paling populer.

  12. L/C atau Letter of Credit, ini untuk pembayaran internasional. Surat kredit berdokumentasi ini untuk melindungi pengekspor dan pengimpor karena ada keterlibatan perbankan dalam pembiayaan operasional atau proses produksinya.

  13. Termin atau progress billing, jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan kemajuan proses produksi yang telah disetujui.

  14. Term and condition atau Syarat dan Ketentuan yang Berlaku.

Bagi pembeli, penting untuk melihat Term and Condition, apakah harga sudah termasuk ongkir, packing dan kapan saja harus membayar. Kecermatan dan kesepakatan diawal sangat penting untuk mengikat komitmen pemilik usaha.

Bagi pemilik usaha, harus rajin melakukan pengecekan dan pencatatan transaksi keluar masuk. Misalnya transfer melalui SMS banking bisa melakukan report langsung setiap ada transaksi. Jika tidak ada report, sebaiknya tunda dulu pekerjaan atau pengiriman barang sampai masalahnya jelas. Meski pemegang BG bisa di black list bank jika tidak ada dana alias bodong pada tanggal seharusnya dana bisa ditarik, tapi sebaiknya berhati-hati dengan kredibilitas yang bersangkutan, jangan sampai energi terkuras untuk mengusut wan prestasi seperti ini.

Semoga bermanfaat dan silakan menambahkan istilah-istilah lainnya. Mari berusaha. :D

Post a Comment

3 Comments

  1. baru tau saya selama ini DP itu ternyata kependekan dari Down Payment.. huakakakkakakakk taunya DP tu ya uang muka.. haduuuuuh memalukan :p

    ReplyDelete
  2. Tahu tentang COD baru-baru ini, belum berani mencoba untuk pemesanan COD ini, khawatir barang tak sesuai :)

    ReplyDelete
  3. aku tuh belum mengerti mengenai Giro loh mbak, kalau L/C aku pernah ngurusin itu dulu waktu kerja

    ReplyDelete

Dear friends, thank you for your comments. They will be appeared soon after approval.

Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)